Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Sabtu, Desember 13, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Berita Pilkada

Jangan Libatkan Anak saat Kampanye Pilkada 2020

admin pilkadanews by admin pilkadanews
3 September 2020
in Berita Pilkada, Nasional
0
Ini Tahapan Pendaftaran hingga Penetapan Kepala Daerah Pilkada Riau 2020
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

22 November 2022
Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

22 November 2022

Ayobandung.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Abhan mengingatkan aturan larangan melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik, termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut dia, anak-anak kerap dilibatkan dalam kampanye pemilihan.

“Pada masa kampanye terbuka misalnya, adanya arak-arakan pada kendaraan, akan tetapi secara psikis juga dapat mengganggu kejiwaan anak yang belum matang dan belum siap menerima persaingan yang keras dalam berpolitik,” ujar Abhan dikutip laman resmi Bawaslu RI, Selasa (1/9/2020).

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan kampanye Pilkada yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melalui daring. Abhan mengatakan, banyak pertimbangan sehingga adanya ketentuan anak-anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik.

Dia menuturkan, pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan politik memberikan dampak buruk terhadap psikologis karena lasan ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak-anak. Selain itu, alasan kenyamanan anak, hingga terampasnya waktu anak mengisi waktu luang yang berkualitas.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu menyebutkan, setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Abhan mengatakan, melibatkan anak dalam kampanye politik dianggap dapat membahayakan tumbuh kembang anak. Menurut dia, sering dan rentan terjadi adanya ancaman kepada anak di arena kampanye pemilihan terbuka, baik secara fisik maupun intimidasi.

Dia menambahkan, secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilihan jika belum berusia 17 tahun. Dengan kata lain, anak-anak wajib untuk tidak dimanfaatkan dalam kegiatan politik.

Abhan berharap, langkah preventif yang dilakukan Bawaslu pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPU, dan KPPPA dapat mencegah pelibatan anak dalam kegiatan politik. Selain itu, perlu peran aktif masyarakat dalam mengawasi kegiatan politik yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

“Harapan kami sebagai penyelenggara kepada peserta pilkada yang akan datang dapat menghadirkan kampanye politik yang ramah anak dan tidak melibatkan anak-anak di bawah umur,” ucap Abhan.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version