Nasional.okezone.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) di Pilkada serentak 2020. Salah satu isu yang disinggung tentang konsekuensi apabila ditemukan Bapaslon yang dinyatakan positif Covid-19 pada saat tahapan pendafaran tersebut.
Anggota KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, pada saat proses pendafaran yang akan digelar pada tanggal 4-6 September mendatang, para Bapaslon wajib menyerahkan syarat pencalonan dan syarat calon kepada KPU setempat. Kemudian, petugas KPU akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut.
“(Apabila) itu dinyatakan lengkap, maka kemudian diberikan formulir tanda terima dan diberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan,” kata Hasyim dalam acara sosialisasi pendaftaran yang digelar secara daring, Rabu (2/9/2020).
Dia melanjutkan, untuk pemeriksaan kesehatan ini, KPU dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah bersepakat untuk menjaga kesehatan dan keselamatan antara Bapaslon maupun dokter pemeriksa. Mengingat, saat ini Indonesia tengah dihadapkan situasi pandemi Covid-19.
“Nah, oleh karena itu, sebelum pemeriksaan kesehatan, itu calon yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan statusnya harus bebas Covid atau status pemeriksaan swabnya adalah negatif,” ujarnya.
Hasyim mengatakan, apabil negatif Covid-19, maka Bapaslon kemudian bisa melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan sehat jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat pendaftaran. Akan tetapi, jika hasil pemeriksaan swab test calon ini dinyatakan positif Covid-19, maka pemeriksaan kesehatannya harus ditunda sampai dengan yang bersangkutan selesai menjalani karantina atau isolasi mandiri.
“Nah nanti, setelah (karantina) itu di swab lagi, kalau statusnya negatif maka dilanjutkan pada pemeriksaan kesehatan. Kalau statusnya positif, maka belum dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan,” tutur dia.
Dia menyebut, ada sejumlah konsekuensi apabila dihadapkan dengan situasi tersebut. Pertama, Bapaslon yang positif Covid-19 berpotensi akan diundur penetapannya sebagai calon pasangan di Pilkada 2020. Di mana, tahapan penetapan paslon akan dilaksanakan pada 23 September mendatang.
“Kalau pemeriksaan kesehatannya mundur, maka ada konsekuensi potensi penetapan calonnya mundur. Demikian juga pengundian nomor urutnya juga mundur,” ujar Hasyim.
“Maka dengan begitu kesempatan untuk berkampanye juga akan berkurang. Itu yang berkaitan dengan apabila calon ini positif Covid,” kata dia melanjutkan.