Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Jumat, Desember 12, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

KPK Ingatkan Peserta Calon di Pilkada 2020 untuk Laporkan LHKPN

admin pilkadanews by admin pilkadanews
1 September 2020
in Nasional
0
KPK Ingatkan Peserta Calon di Pilkada 2020 untuk Laporkan LHKPN
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Tempo.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi calon kepala daerah untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang akan berlaga dalam Pilkada 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan jika pelaporan LHKPN menjadi salah satu syarat pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaporan itu bisa dilakukan secara daring dengan mengakses elhkpn.kpk.go.id.

“KPK mengimbau kepada peserta calon kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus,” ucap Ali melalui keterangan tertulis pada Senin, 31 Agustus 2020.

Ali menjelaskan, setelah calon kepala daerah melapor, KPK akan memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK. Kemudian, tanda terima LHKPN itu akan bisa langsung digunakan.

“Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar calon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku. Hal ini untuk memastikan calon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan atau melengkapi kekurangan,” kata Ali.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version