Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Minggu, Desember 7, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Anggota Legislatif yang Maju Pilkada 2020 Wajib Mundur dari Jabatannya

admin pilkadanews by admin pilkadanews
1 September 2020
in Nasional
0
Anggota Legislatif yang Maju Pilkada 2020 Wajib Mundur dari Jabatannya
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Lampost.co – Anggota legislatif, baik DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, yang akan mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Lampung Selatan 2020 wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri itu wajib dilaksanakan sejak ditetapkan sebagai calon.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Lamsel, Mislamuddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu, 30 Agustus 2020. Dia mengatakan kewajiban mengundurkan diri sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kemudian, pengunduran diri itu juga dipertegas Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota

“Yang jelas, saat penetapan calon pada 23 September 2020 mendatang, mereka sudah tidak menjabat lagi sebagai anggota legislatif,” kata dia. 

Meski demikian, kata Mislamudin, sejauh ini belum ada anggota DPRD Lamsel yang dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati setempat pada Pilkada 2020. 

“Kalau kabar dari beberapa media, saat ini belum ada anggota legislatif di Lamsel akan maju dalam Pilkada 2020. Yang ada anggota DPRD Lampung dan DPRD Bandar Lampung,” kata dia. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampost.co, setidaknya ada tiga anggota legislatif yang dikabarkan akan maju dalam Pilkada Lamsel 2020 dan harus mundur, yakni Toni Eka Chandra (TEC) selaku ketua Komisi IV DPRD Lampung, Antoni Imam, anggota DPRD Lampung, dan Pandu Kesuma Dewangsa (anggota DPRD Bandar Lampung).

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version