Lampost.co – Anggota legislatif, baik DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, yang akan mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Lampung Selatan 2020 wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri itu wajib dilaksanakan sejak ditetapkan sebagai calon.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Lamsel, Mislamuddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu, 30 Agustus 2020. Dia mengatakan kewajiban mengundurkan diri sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kemudian, pengunduran diri itu juga dipertegas Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota
“Yang jelas, saat penetapan calon pada 23 September 2020 mendatang, mereka sudah tidak menjabat lagi sebagai anggota legislatif,” kata dia.
Meski demikian, kata Mislamudin, sejauh ini belum ada anggota DPRD Lamsel yang dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati setempat pada Pilkada 2020.
“Kalau kabar dari beberapa media, saat ini belum ada anggota legislatif di Lamsel akan maju dalam Pilkada 2020. Yang ada anggota DPRD Lampung dan DPRD Bandar Lampung,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampost.co, setidaknya ada tiga anggota legislatif yang dikabarkan akan maju dalam Pilkada Lamsel 2020 dan harus mundur, yakni Toni Eka Chandra (TEC) selaku ketua Komisi IV DPRD Lampung, Antoni Imam, anggota DPRD Lampung, dan Pandu Kesuma Dewangsa (anggota DPRD Bandar Lampung).


