Beritasatu.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu, Eko Sugianto menyatakan pihaknya belum menerima arahan dari KPU Pusat terkait penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 menggunakan e-rekap.
“Sejauh ini kita belum diberikan arahan dari KPU Pusat terkait penghitungan cepat hasil Pilkada Serentak 2020 untuk bupati, wali kota dan gubernur menggunakan sistem e-rekap,” kata Eko kepada Beritasatu.com, di Bengkulu, Kamis (27/8/2020).
Eko menegaskan pihaknya siap melaksanakan dan menerapkan e-rekap. Namun, menurutnya penghitungan secara manual tetap dilaksanakan, sehingga ada hasil pembanding.
Eko optimistis penghitungan dengan e-rekap akan sangat akurat. Menurut Eko jika benar e-rekap digunakan, maka pihaknya akan segera menyiapkan perangkat dan sumber daya manusia (SDM) untuk mengoperasikan sistem itu.
“Saya kira kalau memang e-rekap akan diterapkan di Pilkada Serentak 2020, kita pastikan seluruh KPU kabupaten, kota dan provinsi di Tanah Air, akan mendapatkan pengarahan dari KPU Pusat,” ungkap Eko.


