Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Jumat, Desember 19, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

INGAT YA! Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Hanya 3 Tahun

admin pilkadanews by admin pilkadanews
28 Agustus 2020
in Nasional
0
Megawati Tugaskan DPP PDIP Konsolidasi Pemenangan Pilkada Kota Surabaya
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Jawapos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menjelaskan, masa jabatan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2020 hanya tiga tahun bukan lima tahun.

Mengingat, pada 2024 mendatang Pilkada serentak akan kembali digelar. “Sesuai Undang-undang, memang 2024 akan kembali menggelar Pilkada secara serentak,” kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam.

“Sebagai konsekuensinya, masa jabatan kepala daerah terpilih di 2020 bukan lima tahun namun sekitar tiga tahun. Setelah dipilih di 2020, Kepala daerah terpilih baru dilantik di 2021,” katanya.

Pada 2020, sebanyak 19 daerah dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur akan menyelenggarakan Pemilihan Serentak. Usai pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, para kepala daerah terpilih akan dilantik pada awal tahun 2021.

Mengingat, 17 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 17 Februari 2021, termasuk Wali Kota Surabaya. Sedangkan dua daerah lainnya akan habis pada 4 April 2021 (Pacitan) dan 20 Juni 2021 (Tuban).

Pelaksanaan pilkada serentak 2024 berjalan seiring dengan Pemilihan presiden dan Pemilihan legislatif. Hal ini juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penerapan keserentakan dalam pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pemilu serentak dalam praktik sistem pemerintahan presidensial tetap konstitusional. Hal itu tercantum dalam putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019.

MK dalam putusan yang menolak uji materi terkait keserentakan pileg dan pilpres itu juga memberikan lima alternatif pilihan keserentakan dalam pilkada. Satu di antaranya, Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden.

Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur.
Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.

“Di antara lima opsi keserentakan yang diperbolehkan MK, belum diturunkan ke dalam perundangan. Namun, putusan MK memastikan pilkada serentak akan berlangsung 2024 dan tinggal menentukan teknis keserentakannya,” kata Anam.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version