Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Kamis, Desember 11, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Jika Kena Corona, Calon Kepala Daerah Tak Akan Dibatalkan di Pilkada 2020

admin pilkadanews by admin pilkadanews
27 Agustus 2020
in Nasional
0
Megawati: Banyak Survei di Pilkada Kurang Obyektif dan Dibayar
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Detik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berdiskusi dengan pemerintah dan DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 pada tahapan Pemilu. Apa hasilnya?

“Kenapa harus direvisi? Karena setelah teman-teman KPU provinsi dan kabupaten kota, termasuk dengan teman-teman KPU RI berkoordinasi dengan IDI ada satu usulan yang menurut kami cukup baik dan itu kita akomodasi, kita usulkan kepada pemerintah dan DPR, yaitu setiap bakal pasangan calon sebelum nanti dilakukan pemeriksaan kesehatannya, mereka harus melakukan swab test. Jadi harus dipastikan tidak terpapar COVID-19,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam siaran langsung BNPB Indonesia, Rabu (26/8/2020).

Arief hendak memastikan agar seluruh bakal calon kepala daerah bebas dari COVID-19 ketika mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020. Namun, apabila di tengah jalan para kandidat terinfeksi virus Corona, hal ini tidak membatalkan status pencalonannya.

KPU tetap memperkenankan bakal calon kepala daerah tersebut melaju di Pilkada 2020.

“Pertama, kalau dia sakit di tengah-tengah perjalanan sebelum hari pemungutan suara tentu itu tidak membatalkan status sebagai calon, dia tetap jalan,” jelasnya

Meskipun diperbolehkan mengikuti tahapan Pilkada 2020, para kandidat yang terkonfirmasi virus Corona wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Salah satunya mengikuti kampanye secara daring.

“Tetapi mungkin karena ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh semua maka dia tetap harus mengikuti isolasi mandiri atau di RS. Dan sangat mungkin kampanye itu tidak diikuti oleh yang bersangkutan secara langsung. Tetapi kampanye bisa juga dilakukan secara daring,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU mendapatkan masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar calon kepala daerah di Pilkada 2020 menjalani swab test.

Nantinya, setiap bakal calon harus menjalani swab test sebelum pemeriksaan kesehatan. Bila hasil swab test menunjukkan positif Corona, bakal calon tersebut harus melakukan isolasi mandiri dahulu. Setelah mengakhiri isolasi mandiri dan hasil swab test lanjutan negatif, bakal calon bisa melanjutkan pemeriksaan kesehatan.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version