Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Kamis, Desember 11, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Pilkada 2020: KPU, Bawaslu, dan PPATK Kerja Sama Pengawasan Dana Kampanye

admin pilkadanews by admin pilkadanews
19 Agustus 2020
in Nasional
0
Siap Maju di Pilkada, Anak Risma Klaim Tak Daftar di PDIP
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Kabar24.bisnis.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat untuk memperkuat komitmen dalam pengawasan dana kampanye, khususnya menghadapi rangkaian pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Desember mendatang.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun regulasi pelaporan dana kampanye, salah satunya mengatur ketentuan sanksi atas pelanggaran kebijakan pelaporan dana kampanye.

Adanya ketentuan soal pemberian sanksi atas pelanggaran dana kampanye merupakan upaya KPU untuk mewujudkan pelaporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.

“Juga untuk mengatur mekanisme agar terwujud kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang,” kata Arief dalam keterangan resmi, Selasa (18/8/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi jika mendapati aliran sumbangan dana kampanye dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan yang melanggar aturan dengan ancaman sanksi pembatalan pasangan calon yang diusulkan.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan bahwa untuk membangun sistem demokrasi politik yang sehat perlu dilakukan dengan cara sistemik dan konsisten yakni mencegah penggunaan uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik seperti Pilkada.

“Kita harus memastikan bahwa praktik demokrasi kita tidak menjadikan uang sebagai pertimbangan dalam pemilihan kandidat di kontestasi Pilkada kita,” ujarnya.

Dia pun memastikan PPATK siap menjalin kerja sama yang intensif, baik dengan KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum untuk mencegah masuknya aliran dana ilegal dalam pagelaran Pilkada, termasuk menindak segala praktik politik uang (money politics).

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengapresiasi upaya penguatan kerja sama KPU, Bawaslu, dan PPATK.

Menurutnya, seluruh lapisan Bawaslu yakni tingkat Kabupaten/Kota siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini pelanggaran dana kampanye.

Adapun mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi atas pelanggaran pelaksanaan pelaporan dana kampanye akan melingkupi Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di tahun 2020.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version