Pikiran-Rakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menerima laporan bahwa di delapan daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 masih terdapat pemilih yang tak memenuhi syarat masih tercatat di data pemilih. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan lebih serius dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
“Misalkan pemilih yang sudah meninggal pada saat Pemilu 2019, itu masih muncul. Kemudian pemilih yang tidak memenuhi syarat pada Pemilu 2019, masih muncul kembali. Lalu belum masuknya pemilih pemula, yang Pada Pemilu 2019 belum masuk tapi seharusnya sekarang sudah masuk,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi, Rabu 12 Agustus 2020.
Dari temuan tersebut, terang dia, menunjukkan bahwa data pemilih sementara dalam model A.KWK memang harus benar-benar diperbaiki melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Apalagi, temuan-temuan tersebut merata terdapat di delapan kabupaten/kota yang menggelar Pilkada di Jabar.
“Makanya, kami berharap, proses coklit dan pemutakhiran data pemilih ini benar-benar dilakukan oleh KPU, agar data pemilih valid. Tidak ada kemudian warga yang telah memenuhi syarat tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tidak ada lagi juga warga yang tidak memenuhi syarat masih ada di dalam daftar pemilih untuk Pilkada 2020,” tuturnya.
Apalagi, imbuh Zaki, di beberapa daerah terdapat joki petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dalam melakukan tugas coklit. Bawaslu juga menemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh PPDP, karena melakukan coklit dengan tidak mendatangi rumah ke rumah, atau bertemu dengan warga yang ada di dalam daftar pemilih.
“Jadi dia (PPDP) hanya melakukan proses penempelan stiker. Tidak ada orangnya pun stiker itu ditempeli. Seharusnya kan di situ ada proses konfirmasi data, dengan menanyakan orang yang ada di dalam daftar. Setelah itu, diberikan tanda terima stiker, sudah dicoklit. Ini tidak,” katanya.
Zaki menekankan, pekerjaan seperti itu merupakan kesalahan prosedur. Bawaslu pun memberikan rekomendasi saran perbaikan dengan mengulangi tahapan coklit.
“Jadi harus menemui orang yang ada di dalam daftar pemilih,” ujarnya.
Coklit maupun pemutakhiran data pemilih, jelas dia, adalah proses untuk memperbarui data pemilih, yang bersumber dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan data Pemilu 2019. Pemutakhiran data itu diperlukan sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 ditetapkan.
“Kami dari Bawaslu melakukan pengawasan untuk memastikan kualitas data pemilih yang akan digunakan di Pilkada 2020 ini betul-betul sudah mutakhir, akurat, kompatibel, dan transparan,” tukasnya.


