Suaramerdeka.com – Keberadaan aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi magnet kuat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). ASN pun terkadang dihadapkan pada dilema untuk menjalankan perintah petahana sebagai PNS ataupun bertindak atas kehendaknya guna mendukung petahana dalam urusan politik.
Ketua Program Studi Magister Ilmu Politik dari FISIP Universitas Brawijaya, Wawan Sobari, mengatakan ASN harus mengetahui logika politik petahana ketika berkaitan dengan ASN dalam pilkada. Setidaknya ada tiga politik petahana dalam pilkada yang bisa diantisipasi oleh ASN. Yang pertama adalah kenyataan bahwa ASN berpotensi mendorong elektabilitas ataupun menciptakan rivalitas bagi petahana.
“ASN bisa dibilang sebagai salah satu ‘aktor’ yang berada pada posisi mendukung atau berbahaya bagi petahana,” ujar Wawan dalam webinar bertema Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang bekerja sama dengan FISIP Universitas Diponegoro, Rabu (12/8).
Logika politik petahana yang kedua adalah terkait kemenangan bagi petahana. Wawan menjelaskan, ASN yang partisan dimungkinkan untuk mendesain regulasi yang menguntungkan petahana dengan membuat program-program yang dapat mendulang popularitas bagi petahana di mata masyarakat. Terakhir, petahana menjadikan ASN sebagai kesempatan untuk kembali memenangkan pilkada dan ancaman bagi petahana.
Lebih lanjut Dosen Bidang Politik Kreatif Fisip Universitas Brawijaya ini menyampaikan pendapatnya terkait netralitas ASN dalam Pilkada. Menurutnya, perlu dibedakan keberpihakan ASN dalam pilkada antara sebagai pelaku dan korban. Selama ini, seringnya ASN dilihat sebagai pelaku ketidaknetralan dalam pilkada.
“Sepertinya selama ini sulit untuk mengawasi petahana, untuk itu perlu ada regulasi netralitas yang dikembangkan untuk meminimalisir ASN sebaga korban politik petahana,” Wawan mengusulkan.
Selain itu, ia juga mengimbau para pembuat kebijakan untuk tidak hanya berfokus pada peraturan tertulis dan juga tindakan (practices) tapi juga pada kekuatan narasi. Terlebih lagi di era digital dan birokrasi modern, kekuatan cerita dan gagasan dinilai penting dalam mengatur regulasi terkait netralitas ASN.


