Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Rabu, Desember 17, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

8.652 Orang Meninggal di Kabupaten Bandung Masuk Daftar Pemilih Pilkada 2020

admin pilkadanews by admin pilkadanews
13 Agustus 2020
in Nasional
0
8.652 Orang Meninggal di Kabupaten Bandung Masuk Daftar Pemilih Pilkada 2020
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

iNews.id – Sebanyak 8.652 warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat masuk dalam daftar pemilih di Pilkada serentak 2020. Temuan tersebut diperoleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung.

Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih dimulai sejak 15 Juli 2020 lalu dan dijadwalkan berakhir 13 Agustus 2020.

“Hingga 9 Agustus 2020, pemilih yang telah meninggal dunia, tapi namanya masih tercatat dalam dokumen sebanyak 8.652,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, Rabu (12/8/2020).

Menurut Hedi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mengklaim daftar pemilih tersebut merupakan hasil konsolidasi data pemilih terakhir dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga menjadi A-KWK.

“Kalau dilihat per kecamatan, data orang meninggal tapi masih tercatat dalam daftar pemilih itu terbanyak berasal dari Pangalengan kemudian disusul Cimaung,” ujarnya.

Tak hanya orang yang meninggal dunia, kata dia petugas juga menemukan ribuan pemilih lainnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Salah satunya 3.754 pemilih yang tidak dikenali hingga 2.374 pemilih yang bukan penduduk setempat.

Berdasarkan pengawasan, total calon pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam proses coklit Pilkada Kabupaten Bandung mencapai 37.819 pemilih.

Dia meminta, KPU segera memperbaiki data tersebut setelah penetapan daftar pemilih sementara (DPS). Hedi menyebut warga Kabupaten Bandung yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yakni mereka yang telah berusia 17 tahun pada 9 Desember 2020 atau sudah menikah.

Untuk memastikan namanya tercatat DPT, masyarakat bisa menghubungi pengawas pemilu desa setempat atau menghubungi petugas di kecamatan yang telah membuka posko pengaduan.

“Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih adalah tahapan penting untuk menjaga hak pemilih. Oleh karena itu, seluruh pengawas di kecamatan dan desa telah menganalisa titik rawan untuk melindungi hak konstitusional pemilih. Selain untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat, juga menjaga pilkada tanpa pelanggaran,” katanya.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version