Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Jumat, Desember 12, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Pilkada Serentak 2020, Masa Jabatan Bupati dan Wabup Hanya 3,5 Tahun

admin pilkadanews by admin pilkadanews
12 Agustus 2020
in Nasional
0
73 Ribu Pemilih Pilkada 2020 Pernah Dicoret di Pemilu 2019
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Nusadaily.com – Sebanyak 19 kabupaten/kota di Jawa Timur, siap menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Namun, untuk masa jabatan kepala daerah terpilih kali ini, dipastikan kebih singkat. Karena hanya akan menjabat kurang lebih 3,5 tahun dan bukan lima tahun seperti biasanya.

Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

”Sesuai undang-undang tersebut pada pasal 201 point 7 ditegaskan bahwa jabatan Kepala daerah hasil Pilkada 2020 sampai tahun 2024,” kata Deki Prasetia Utama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Devisi Hukum.

Menurutnya, dalam pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 tersebut, bahwa di 2024 mendatang akan dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional. Maka, Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilbup 2020, dilantik Februari 2021.

“Maka masa kerja atau jabatannya diperkirakan tiga tahun setengah karena November 2024 akan digelar Pilkada lagi setelah pemilihan Presiden dan Legislatif,” jelasnya.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 juga disebutkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati tetap akan mendapat hak gaji pokok selama lima tahun walaupun masa jabatannya hanya 3,5 tahun. Hak uang pensiun juga akan diberikan selama satu periode pemerintahan.

“Masa jabatan ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Sehingga kami sebenarnya sudah yakin bahwa semua calon sudah mengetahui mengenai masa kerjanya apabila terpilih nanti,” pungkasnya.

Sekadar informasi, masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) dijadwal 4 sampai 6 September. Sementara, pemungutan dan penghitungan suara Pilbup Sumenep ditetapkan 9 Desember 2020 mendatang.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version