Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Selasa, Desember 16, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Ikuti Pilkada Serentak 2020, Bupati Sumenep Hanya Dapat Jatah 3 Tahun Jabatan

admin pilkadanews by admin pilkadanews
11 Agustus 2020
in Nasional
0
Temuan Bawaslu soal Coklit KPU: Puluhan Ribu Data Pemilih Tak Akurat
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Pikiran-rakyat.com – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang hanya tinggal menghitung bulan, ternyata menyimpan cerita unik dari Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Hal ini diungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa jabatan pasangan kepala hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020 di daerah Sumenep tidak sampai lima tahun.

Artinya, Bupati yang menggantikan A Busyro Karim mendatang di Kabupaten Sumenep ini hanya akan memimpin dan mengelola pemerintahan selama 3 tahun lamanya.

Lebih lanjut, Komisioner KPU Sumenep Devisi Hukum, Deki Prasetia Utama menegaskan hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

”Sesuai undang-undang tersebut pada pasal 201 point 7 ditegaskan bahwa jabatan Kepala daerah hasil Pilkada 2020 sampai tahun 2024,” terang Deki, seperti dikutip dari RRI  pada Senin, 10 Agustus 2020.

Deki memandang bunyi dalam pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 juga dengan jelas menyebutkan bahwa di tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional.

”Hitung-hitungannya kalau Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilbup 2020 dilantik Februari 2021, maka masa kerjanya diperkirakan 3 tahun setengah karena November 2024 akan Pilkada lagi setelah pemilihan Presiden dan Legislatif,” jelas Deki.

Namun demikian, sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pula Bupati dan Wakil Bupati nanti tetap akan mendapat hak gaji pokok selama lima tahun walaupun masa jabatannya hanya 3 tahunan.

Bahkan, Hak uang pensiun juga akan diberikan selama satu priode pemerintahan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada Pilbup Sumenep 2020 nanti mengetahui masa jabatannya yang dipangkas tersebut.

”Masa jabatan ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang, sehingga kami sebenarnya sudah yakin bahwa semua calon sudah mengetahui mengenai masa kerjanya apabila terpilih nanti,” tambah Deki.

Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan 2020 diperkirakan akan berlangsung pada Desember mendatang yang ditetapkan KPU tahapan Pilbup Sumenep memasuki masa pencocokan dan penelitian data pemilih.

Sedangkan saat ini, Sumenep masih berada dalammasa pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) yang dijadwal 4 sampai 6 September, sedangkan pemungutan dan penghitungan suara Pilbup Sumenep ditetapkan 9 Desember 2020 mendatang.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version