Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Senin, Desember 8, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Berita Pilkada

Khofifah: Bansos Corona Bisa Untungkan Petahana untuk Pilkada

admin pilkadanews by admin pilkadanews
10 Agustus 2020
in Berita Pilkada, Nasional
0
Pemkot Surabaya Belum Cairkan Sisa Anggaran Pilkada 2020
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

22 November 2022
Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

22 November 2022

Cnnindonesia.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut adanya kemungkinan politisasi dengan menelikung bantuan sosial (bansos) oleh petahana saat Pilkada Serentak 2020.

Khofifah khawatir beberapa calon pasangan yang maju di Pilkada serentak 9 Desember mendatang menyalahgunakan bansos yang diberikan kepada masyarakat sebagai kompensasi pandemi virus corona (Covid-19).

“Apa betul bahwa di era pandemi ini kemungkinan bansos akan menguntungkan petahana? Rasanya iya,” kata Khofifah dalam agenda Webinar Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Minggu (9/8) malam.

Khofifah menjelaskan, proses pemberian bansos berujung pada penanggung jawab Bupati atau Walikota terkait. Meski bantuan itu sejatinya berasal dari pemerintah pusat.

Sehingga, hal ini menurutnya dapat dijadikan peluang besar bagi para petahana atau incumbent untuk ‘promosi’ pribadi kepada rakyat.

Pasalnya, ia mengaku mendapat banyak laporan dari beragam latar belakang masyarakat Jawa Timur. Mereka melapor kalau kepala daerah kerap memberikan bansos berbentuk amplop.

Namun, amplop itu ditulisi nama Bupati. Praktik lain adalah menerakan logo calon pasangan Pilkada yang dicetak jelas dalam bungkus sembako bansos.

“Ini sudah harus bottom up proses, yang me-report ke Bawaslu di Kabupaten/ Kota juga harus segera di follow up. Jangan sampai menunggu ada reaksi dari masyarakat baru kemudian direspons,” tegas Khofifah.

Oleh sebab itu, Khofifah mengaku telah melakukan diskusi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, hingga kepada Daerah untuk membahas perihal antisipasi kemungkinan praktik ini akan terjadi saat Pilkada.

Hasilnya, ia telah membentuk sebuah forum yang mengundang para Kepala Daerah, Inspektorat, Sekretaris Daerah, dan juga turut menghadirkan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya.

“Secara formal kami sudah menyurat kepada Bupati atau Walikota, baik yang petahana maupun yang tidak ikut running. Karena sangat mungkin dia tidak running tapi dia punya jagoan. Sama sebetulnya, jadi kami bersurat,” lanjut Khofifah.

Eks Menteri Sosial itu berharap bansos di tengah bencana non-alam seperti ini, tidak disalahgunakan.

“Kami inginbansos ini seperti ini pesan Pak Presiden, tidak sekedar send tapi delivered, sehingga masyarakat merasakan manfaat bantuan sosial,” sambungnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo juga mendorong Pemerintah untuk menertibkan kebijakan yang diharapkan dapat mengindarkan praktik politisasi bansos. Selain itu, harus ada peraturan jelas bahwa dana APBN/APBD tidak bisa digunakan dengan semena-mena dalam penggunaan bansos.

“Dan tentu saja sosialisasi masyarakat bansos yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota adalah memang bansos adalah haknya rakyat dan berasal dari uang rakyat,” kata Arif.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin telah mengungkap temuan penyelewengan bansos terkait pandemi virus corona untuk kampanye Pilkada Serentak 2020 di 23 daerah.

Afif membeberkan penyelewengan ditemukan di tiga provinsi dan 20 kabupaten/kota. Modus penyelewengannya adalah mengklaim bansos corona sebagai pemberian kepala daerah atau politik tertentu. Padahal, bansos digelontorkan menggunakan APBN/APBD.

Afif menjelaskan ada empat modus politisasi bansos corona, yaitu pencantuman foto kepala daerah, pencantuman simbol partai politik, pemberian bansos dari APBD atas nama kepala daerah, dan korupsi dana penanganan corona.

Ia menyebut, politisasi bansos corona berpotensi melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana, dan UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Korupsi.

Afif menyampaikan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, PPATK, dan KPK untuk mencegah hal serupa terjadi kembali.

Pemerintah dan DPR juga telah sepakat menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.

Gelaran Pilkada ditunda dari yang semula dijadwalkan 23 September 2020 akibat pandemi covid-19. Nantinya, sebanyak 270 wilayah di Indonesia akan menggelar ajang kontestasi politik lokal tersebut secara serempak.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version