Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Rabu, Desember 10, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Berita Kampanye

Anggota DPR: Kecil Kemungkinan Pilkada 2020 Ditunda Lagi

admin pilkadanews by admin pilkadanews
5 Agustus 2020
in Berita Kampanye, Nasional
0
Anggota DPR: Kecil Kemungkinan Pilkada 2020 Ditunda Lagi
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
AHY bahas Dirinya Bakal Maju di Pilpres 2024: Tergantung Kehendak Rakyat

AHY bahas Dirinya Bakal Maju di Pilpres 2024: Tergantung Kehendak Rakyat

19 April 2022

Pikiran-rakyat.com – Angka penularan virus Covid-19 belakangan ini kembali meningkat. Per Minggu 2 Agustus 2020, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat 1.519 kasus baru, sehingga akumulasi kasus di Indonesia mencapai 111.455. Namun kendati demikian, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 dipastikan akan tetap terlaksana.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyebut pelaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang sudah final. Persiapan pun sudah kembali dilakukan. Dia juga menyebut akan sangat kecil kemungkinan Pilkada diundur ke tahun depan.

“Kemungkinan Pilkada diundur lagi ke 2021 sangat kecil. Kalau terjadi sesuatu hal yang luar biasa sehingga mengharuskan Pilkada diundur tentu akan dilakukan lagi pembicaraan antara pemerintah dengan DPR,” kata Guspardi lewat keterangan tertulis, Senin 3 Agustus 2020.

Kata dia, awalnya Komisi II DPR RI sudah mewacanakan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur ke 2021. Namun, setelah dilakukan pembicaraan yang intens antara pemerintah dan DPR, maka ditetapkanlah pelaksanaan tetap pada 9 Desember.

“Penetapan tanggal pelaksanaan Pilkada sudah melalui beberapa pertimbangan di antaranya Pemerintah dalam hal ini Mendagri mengatakan bahwa ada 49 negara yang menjadwalkan pemilu di berbagai negara lain dan tidak ada satupun dari negara tersebut melakukan penundaan menjadi 2021,” kata dia.

Pertimbangan lainnya, kata Guspardi, karena tak ada yang bisa menjamin kapan kepastian wabah Covid-19 akan berakhir. Sejumlah langkah antisipatif pun sudah dicanangkan.

“Seperti anggaran Pilkada serentak di mana pemerintah saat ini mengalihkan untuk penanganan Covid-19, tidak perlu risau. Karena Mendagri sudah membuat surat edaran melarang kepada seluruh kepala daerah menggunakan anggaran pilkada untuk penanganan Covid-19,” kata dia.

Oleh karena itu, Guspardi mengingatkan agar KPU sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota harus tetap berpedoman dan berkomitmen penuh terhadap protokoler kesehatan yang ketat dalam setiap tahap pelaksanaan.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyebut pihaknya telah mengatur sejumlah teknis pemilihan yang sesuai dengan protokol kesehatan. Di antaranya, pemilih diberi sarung tangan, pada pintu masuk. Saat keluar TPS pemilih dipersilakan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius, penyelenggara juga menyediakan bilik khusus di luar area TPS.

“Secara berkala petugas akan menyemprot area TPS dengan cairan disinfektan dan dilaksanakan pula simulasi dengan pemilih dari kalangan berkebutuhan khusus. Sesudah simulasi itu, KPU merencanakan akan melakukan beberapa kali simulasi di daerah dengan KPPS yang direkrut dari masyarakat setempat dan pemilih yang terdaftar di TPS setempat,” ujar Arief.

Arief menambahkan waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS masih sama yakni dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Yang berbeda kali ini adalah jumlah pemilihnya yang kini dibatasi. Seperti diketahui jika pada masa normal satu TPS melayani 800 pemilih maka pada masa ini hanya mengakomodir maksimal 500 pemilih saja.

“Bisa saja 450, 400, pokoknya tidak boleh melebihi 500,” kata Arief.

Mengingat Pilkada 2020 ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, kata dia, KPU mencoba untuk mengatur skema agar tidak terjadi penumpukan pemilih di TPS. Sehingga, dalam proses pemungutan suara ini KPU mencoba untuk meminimalisir terjadinya penularan virus Covid-19 di tengah masyarakat.

“Sekarang kita imbau agar datang di jam tertentu. Jadi misalnya, pemilih nomor sekian silahkan datang di jam sekian yah, walaupun tetap kita layani antara jam 07.00 sampai 13.00 siang, tapi kita imbau anda datang jam sekian supaya tidak terjadi penumpukan pemilih,” ucapnya.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version