Site icon Informasi Pilkada

Komisi II DPR Buka Opsi Revisi UU Pemilu Tanpa Revisi UU Pilkada

Jakarta – Pembahasan revisi UU Pemilu yang mengatur jadwal pilkada tak dilanjutkan Komisi II DPR. Kini Komisi II membuka opsi pembahasan revisi UU Pemilu tanpa merevisi UU Pilkada.

“Komisi II DPR RI pada 10 Februari 2021 memutuskan menunda pembahasan revisi UU Pemilu dan pilkada. Keputusan ini diambil setelah mendengar informasi bahwa pemerintah tidak bersedia melakukan pembahasan revisi UU Pemilu dan pilkada karena sedang fokus menangani pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan dengan mengundang seluruh kapoksi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Opsi revisi UU Pemilu tanpa merevisi UU Pilkada bisa dilakukan jika ada perubahan sikap pemerintah. Sikap terakhir pemerintah adalah tak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu.

Baca : Survei Parameter Politik Indonesia, Elektabilitas Golkar Posisi Kedua

“Apa pun opsi pembahasan revisi UU Pemilu, apakah hanya UU Pemilu atau dibarengkan UU Pilkada atau sekalian UU Partai Politik bisa diputuskan apabila terjadi perubahan sikap pemerintah (dari tidak bersedia membahas menjadi bersedia). Apabila pemerintah tetap pada sikapnya yang tidak bersedia membahas revisi UU Pemilu, tidak ada opsi yang bisa dipertimbangkan. Karena pembentukan suatu UU harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan DPR. Tidak bisa hanya salah satu pihak,” ujar politikus PKB ini.

Luqman menyambut baik sikap PDIP yang membuka peluang revisi UU Pemilu tanpa merevisi UU Pilkada. Pembahasan RUU Pemilu di Komisi II pun, menurut Luqman, masih terbuka lebar.

“Saya gembira mendengar pernyataan publik PDI Perjuangan melalui Pak Djarot Saiful Hidayat (anggota Komisi II dari Fraksi PDIP/Ketua DPP PDIP) yang menyampaikan perlunya revisi UU Pemilu dan tidak perlu merevisi UU Pilkada. Apabila pernyataan itu mencerminkan perubahan sikap pemerintah, opsi-opsi pembahasan revisi undang-undang dapat dibicarakan seluruh fraksi di Komisi II DPR RI,” ucap Luqman.

“Terbuka lebar dengan syarat terjadi perubahan sikap pemerintah,” imbuhnya.

(rfs/gbr)

Exit mobile version