Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Senin, Desember 8, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Komisi II DPR Buka Opsi Revisi UU Pemilu Tanpa Revisi UU Pilkada

Admin Pilkadanews by Admin Pilkadanews
26 Februari 2021
in Nasional
0
Kader Muda Demokrat Usulkan KLB PD, Klaim Punya Hak Suara
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Jakarta – Pembahasan revisi UU Pemilu yang mengatur jadwal pilkada tak dilanjutkan Komisi II DPR. Kini Komisi II membuka opsi pembahasan revisi UU Pemilu tanpa merevisi UU Pilkada.

“Komisi II DPR RI pada 10 Februari 2021 memutuskan menunda pembahasan revisi UU Pemilu dan pilkada. Keputusan ini diambil setelah mendengar informasi bahwa pemerintah tidak bersedia melakukan pembahasan revisi UU Pemilu dan pilkada karena sedang fokus menangani pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan dengan mengundang seluruh kapoksi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Opsi revisi UU Pemilu tanpa merevisi UU Pilkada bisa dilakukan jika ada perubahan sikap pemerintah. Sikap terakhir pemerintah adalah tak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu.

Baca : Survei Parameter Politik Indonesia, Elektabilitas Golkar Posisi Kedua

“Apa pun opsi pembahasan revisi UU Pemilu, apakah hanya UU Pemilu atau dibarengkan UU Pilkada atau sekalian UU Partai Politik bisa diputuskan apabila terjadi perubahan sikap pemerintah (dari tidak bersedia membahas menjadi bersedia). Apabila pemerintah tetap pada sikapnya yang tidak bersedia membahas revisi UU Pemilu, tidak ada opsi yang bisa dipertimbangkan. Karena pembentukan suatu UU harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan DPR. Tidak bisa hanya salah satu pihak,” ujar politikus PKB ini.

Luqman menyambut baik sikap PDIP yang membuka peluang revisi UU Pemilu tanpa merevisi UU Pilkada. Pembahasan RUU Pemilu di Komisi II pun, menurut Luqman, masih terbuka lebar.

“Saya gembira mendengar pernyataan publik PDI Perjuangan melalui Pak Djarot Saiful Hidayat (anggota Komisi II dari Fraksi PDIP/Ketua DPP PDIP) yang menyampaikan perlunya revisi UU Pemilu dan tidak perlu merevisi UU Pilkada. Apabila pernyataan itu mencerminkan perubahan sikap pemerintah, opsi-opsi pembahasan revisi undang-undang dapat dibicarakan seluruh fraksi di Komisi II DPR RI,” ucap Luqman.

“Terbuka lebar dengan syarat terjadi perubahan sikap pemerintah,” imbuhnya.

(rfs/gbr)

Tags: Berita

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version